KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kasus Melandai, Dana Covid di Daerah Boleh Dibelanjakan untuk Hal Lain

Dian Kurniati | Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Kasus Melandai, Dana Covid di Daerah Boleh Dibelanjakan untuk Hal Lain

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengizinkan pemerintah daerah menggunakan dana transfer penanganan Covid-19 untuk keperluan lain.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu bermula dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pertimbangannya, kasus aktif Covid-19 hingga saat ini sudah semakin menurun.

"Diputuskan Bapak Presiden, mengingat kasus Covid sudah turun sangat signifikan di berbagai daerah, anggaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah," katanya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Airlangga mengatakan pemerintah selama pandemi telah membuat kebijakan yang mewajibkan pemda melakukan penyesuaian dan refocusing dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di daerah.

Salah satu ketentuannya, pemda harus melakukan earmark paling sedikit 8% dana alokasi umum (DAU) atau paling sedikit 8% dana bagi hasil (DBH) bagi daerah yang tidak mendapat alokasi DAU.

Dengan keputusan Jokowi, lanjut Airlangga, pemda dapat menggunakan dana earmark tersebut untuk keperluan lain di daerah. Menurutnya, Sri Mulyani akan segera menerbitkan peraturan sebagai payung hukum perubahan ketentuan tersebut.

Baca Juga:
Penjualan Tanah/Bangunan di IKN Bebas PPh PHTB Sepanjang Ada SKB

"Untuk itu, Bu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan," ujarnya.

Pemerintah mencatat kasus aktif Covid-19 nasional pada 18 Oktober 2021 telah turun menjadi 17.374 kasus. Meski demikian, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetap diperpanjang selama 2 pekan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021, dengan sejumlah kelonggaran. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA CAKUNG

WP Tak Lunasi Utang Pajak Rp 690 Juta, Kantor Pajak Lakukan Penyitaan

BERITA PILIHAN