MODUS PENGUSAHA KENA PAJAK

Kasus Faktur Pajak Fiktif Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 10:11 WIB
Kasus Faktur Pajak Fiktif Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan perlakuan tegas kepada wajib pajak pengguna faktur pajak tidak sah (fiktif). Sertifikat Elektronik dari 1.049 wajib pajak yang terindikasi menerbitkan faktur fiktif resmi dinonaktifkan (suspend) hingga ada klarifikasi dari pihak bersangkutan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak fiktif itu tidak bisa dikreditkan dalam SPT Masa PPN, bahkan pajak masukan serta harga perolehan dalam faktur itu pun tidak bisa dibebankan sebagai biaya atau kapitalisasi sebagai harta dalam SPT Tahunan PPh.

“Jika wajib pajak telah melakukan pengkreditan, pembebanan sebagai biaya, atau kapitalisasi harta menggunakan faktur pajak yang tidak sah, maka wajib pajak terkait harus membetulkan SPT Masa PPN maupun SPT Tahunan PPh,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (25/1).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak dan berfungsi sebagai dasar PKP dalam melaksanakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran.

“Penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak sah itu justru memanfaatkan sistem PPN untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mencuri dari keuangan negara. Dalam kasus faktur fiktif, penerbit berperan sebagai lawan transaksi dari pengguna faktur dalam transaksi yang sebetulnya tidak terjadi,” paparnya.

Adapun imbas dari penggunaan faktur fiktif adalah menggelembungnya pajak masukan yang dapat dikreditkan, sehingga PPN yang seharusnya disetor menjadi lebih kecil atau bahkan pembobolan keuangan negara melalui pengembalian pajak oleh para pengguna faktur fiktif tersebut.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Sementara itu terhitung tahun 2016-2017, Kantor Pusat Ditjen Pajak telah menangani 525 kasus faktur fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,01 triliun, serta adanya 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak termasuk dengan penerbitan dan penggunaan faktur fiktif. Kami dengan dukungan penuh seluruh lembaga penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara