EDUKASI PAJAK

Kanwil DJP Jatim III Kukuhkan 402 Relawan Pajak 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 10:41 WIB
Kanwil DJP Jatim III Kukuhkan 402 Relawan Pajak 2020

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Agustin Vita Avantin berfoto bersama para relawan pajak 2020.

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III mengukuhkan 402 mahasiswa dari 10 perguruan tinggi menjadi relawan pajak pada 2020.

Pengukuhan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Agustin Vita Avantin di lobi gedung Kanwil DJP Jawa Timur III, Senin (24/2/2020). Program ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan serta pengalaman terkait ilmu perpajakan, khususnya pelaporan SPT tahunan.

“Pengalaman berharga akan menambah wawasan para relawan pajak dan berguna bagi masa depan mereka. Kalau yang mengedukasi pajak dari pegawai DJP itu sudah biasa, tapi kalau yang mengedukasi dari relawan pajak itu keren!” kata Vita dalam keterangan resmi, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Dia mengatakan kerja sama DJP dengan Tax Center merupakan bentuk sinergi yang baik untuk meningkatkan kesadaran pajak. Hal ini penting agar generasi muda, yang notabene akan menjadi pembayar pajak di masa depan, menjadi generasi sadar pajak.

Program ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahunnya dan diharapkan dapat menambah minat generasi penerus bangsa dalam menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan.


Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Relawan Pajak yang dikukuhkan merupakan hasil proses open recruitment yang telah dilaksanakan oleh 10 Tax Center, yaitu Universitas Negeri Malang, Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan Universitas Islam Malang.

Ada pula Tax Center Universitas 17 Agustus Banyuwangi, Universitas Jember, STIE Mandala Jember, Politeknik PKSDU Kediri, dan Universitas Islam Kadiri Kediri.

“Relawan pajak terpilih telah berhasil memenuhi kualifikasi dari Tax Center, baik secara tertulis maupun wawancara langsung,” ujar Eko Budihartono, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?