KABUPATEN SIDOARJO

Kanwil DJP Jatim II Ajak Wajib Pajak Tak Ragu Ikut PPS, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Mei 2022 | 12:15 WIB
Kanwil DJP Jatim II Ajak Wajib Pajak Tak Ragu Ikut PPS, Ini Alasannya

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam acara bertajuk Gotong-Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela. 

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan, KPP Pratama Sidoarjo Utara, dan KPP Pratama Sidoarjo Barat menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Mengundang 120 wajib pajak orang pribadi prominen, kegiatan diadakan pada Rabu (11/5/2022). Bertajuk Gotong-Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela, acara ini dihadiri Plh Sekretaris Daerah Sidoarjo Andjar Surjadianto dan Ketua DPRD Sidoarjo M. Usman.

Membuka acara, Andjar menyampaikan pesan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali agar seluruh wajib pajak, khususnya yang ada di wilayah Sidoarjo, segera memanfaatkan PPS. Hal ini dikarenakan masa berlaku program ini hanya sampai 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

“PPS merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/5/2022).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengajak wajib pajak segera memanfaatkan PPS. Program itu, sambungnya, menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan menghindari dari sanksi yang lebih berat.

Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari automatic exchange of information (AEoI). Selain itu, ada pula data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga berencana menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) pada 2023.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

“Wajib pajak akan sangat sulit nantinya menyembunyikan hartanya. Jika diperiksa maka sanksinya akan lebih berat lagi. Bagi wajib pajak sangat diuntungkan dengan adanya PPS,” ujarnya.

Dia menjelaskan terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Dalam kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan Heru Budhi Kusumo, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara Bambang Sutrisno, dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat Afga Sidik Tasauri turut menyampaikan materi mengenai UU HPP serta PPS.

Kegiatan sosialisasi di Sidoarjo ini merupakan roadshow yang pertama. Roadshow dilanjutkan di beberapa kota yang menjadi wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, yakni Gresik, Sumenep, Pamekasan, Mojokerto, Madiun, dan Pacitan.

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap dengan adanya sosialisasi ini, jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS akan terus meningkat. Pada akhirnya kepatuhan sukarela wajib pajak juga meningkat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu