Pejabat Kanwil DJP Jakarta Barat beraudiensi dengan jajaran Pemkot Jakarta Barat.
JAKARTA, DDTCNews - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat Suparno melakukan audiensi dengan Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Rabu (22/2/2023).
Melalui kunjungan ini, Kanwil DJP Jakbar menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Administrasi Jakarta Barat dalam setiap program yang dijalankan otoritas pajak. Otoritas berharap kerja sama yang terjalin bisa terus berlanjut. Salah satu program yang kini tengah bergulir adalah sosialisasi pemadanan NIK sebagai NPWP.
"Perlu kolaborasi antara Kanwil DJP dengan Pemkot Jakbar untuk pendataan dan penyisiran serta sosialisasi di perumahan-perumahan elit di Jakarta Barat untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan," ujar Suparno, dikutip dari keterangan resmi Kanwil DJP Jakarta Barat.
Menurut Suparno, otoritas perlu menggandeng pemkot untuk melakukan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak. Salah satunya, terkait dengan kepatuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja di perkantoran dan kantong ekonomi di Jakarta Barat.
Merespons hal ini, Yani Wahyu Purwoko menegaskan dukungannya terhadap seluruh program kerja otoritas pajak. Wali Kota Jakbar tersebut bersedia menggelar pembahasan lanjutan untuk merealisasikan rencana penyisiran dan penyusunan data terkait dengan kepatuhan pajak warganya.
"Kami para lurah dan camat juga siap bnerkoordinasi sebagai jembatan antara masyarakat dan Kanwil DJP Jakbar, termasuk suku dinas dan UKPD terkait," kata Yani.
Yani menambahkan, koordinasi dengan Kanwil DJP Jakbar perlu dilakukan mengingat pajak merupakan sumber pembangunan bagi pemerintah. Karenanya, ujar Yani, kepatuhan pajak yang tinggi di Jakarta Barat akan berujung pada keberhasilan pembangunan di wilayahnya. (sap)