MALAYSIA

Kantor Pelayanan Pajak Mulai Dibuka, Tetapi Tetap Terbatas

Dian Kurniati | Kamis, 23 April 2020 | 10:47 WIB
Kantor Pelayanan Pajak Mulai Dibuka, Tetapi Tetap Terbatas

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews—Otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) kembali melayani masyarakat secara tatap muka mulai hari ini, Kamis (23/4/2020) setelah sempat ditiadakan karena pandemi virus Corona.

Menurut keterangan resminya, layanan tatap muka akan terbatas. Operasional di pusat layanan pendapatan dan transformasi urban masih tetap ditutup mengingat instruksi pembatasan pergerakan (movement control order/MCO) baru berakhir pekan depan.

“Sejalan dengan upaya untuk memutus rantai penularan, layanan wajib pajak secara online akan diprioritaskan,” bunyi pertanyaan tersebut, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Selain itu, layanan di konter e-filing dan Bantuan Prihatin Nasional (BPN) juga tetap ditutup karena bisa diproses secara online. Namun, wajib pajak bisa mendatangi kantor pajak cabang jika benar-benar diperlukan.

Saat ini, LHDN telah memperpanjang batas waktu bagi wajib pajak melaporkan SPT secara online hingga 15 Mei 2020. Perpanjangan itu hanya berlaku untuk formulir SPT wajib pajak orang pribadi melalui e-filing.

Dilansir dari Freemalaysiatoday, LHDN juga memulai kembali operasi penghitungan bea meterai di 34 kantor cabangnya pada 3 April 2020 lalu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin sebelumnya mengumumkan status lockdown mulai 18 Maret 2020 menyusul tren jumlah kasus virus Corona yang terus meningkat, di mana kala itu tembus 553 kasus.

Menurutnya, kebijakan lockdown membuat semua kegiatan bisnis di Malaysia harus tutup, kecuali toko yang menjual makanan dan kebutuhan sehari-hari. Kebijakan itu dilakukan untuk menahan penyebaran Corona.

Saat diumumkan pertama kali, lockdown di Malaysia berlaku hingga 31 Maret 2020 dengan pemberlakuan MCO. Namun kebijakan tersebut telah diperpanjang, dan akan berakhir pada 28 April 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 April 2020 | 09:24 WIB

Debgan adanya DDTC News sangat membantu sekali sebab kita bisa tahu lebih cepat dan akurat tentang Pajak. Salam Pajak. 👍👍👍🙏

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi