PMK 61/2023

Kantor Pajak Minta Blokir Rekening WP, Perbankan Wajib Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 10:30 WIB
Kantor Pajak Minta Blokir Rekening WP, Perbankan Wajib Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, juru sita pajak negara perlu melakukan pemblokiran terlebih dahulu.

Merujuk pada PMK 61/2023, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran kantor pusat atau divisi pada LJK dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

“[Atau] unit vertikal LJK…dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan, bagi penanggung pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya,” bunyi Pasal 27 ayat (2) PMK 61/2023, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis dan dilakukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak.

Atas permintaan pemblokiran dan permintaan pemberitahuan, LJK wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.

Lalu, memberitahukan seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan memberitahukan saldo harta kekayaan penanggung pajak yang terdapat pada seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Pemblokiran Dilakukan Seketika

Pemblokiran dilakukan secara seketika setelah permintaan pemblokiran diterima oleh LJK dan/atau entitas lain.

LJK dan entitas lain wajib memberitahukan seluruh nomor rekening peuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan.

Atas pemberitahuan seluruh nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak diberikan bukti penerimaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA