KPP PRATAMA KEDIRI

Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2024 | 14:00 WIB
Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

foto: KPP Pratama Kediri

KEDIRI, DDTCNews - Aula Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dipenuhi oleh lebih dari 30 kepala desa, akhir bulan lalu. Puluhan kepala desa tersebut dikumpulkan oleh camat atas undangan dari KPP Pratama Kediri.

Usut punya usut, mereka dikumpulkan untuk diberikan edukasi perpajakan. Ada dua topik yang disampaikan, yakni pelaporan SPT Tahunan dan rencana peluncuran pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

"Nanti akan ada aplikasi baru namanya CTAS atau coretax system yang memudahkan wajib pajak," ujar Kepala KPP Pratama Kediri Mulyanto Budi Santosa dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

Melalui CTAS, Mulyanto menambahkan, DJP menambahkan saluran baru untuk layanan administrasi perpajakan yaitu 3C atau Click, Call, and Counter.

Layanan Click dilakukan melalui laman pajak.go.id, sedangkan layanan Call dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak 1500200. Selanjutkan, layanan Counter diberikan ketika wajib pajak datang langsung ke loket KPP/KP2KP.

Mulyanto mengatakan CTAS akan memberikan perubahan pada beberapa proses bisnis wajib pajak, termasuk pendaftaran NPWP. Jika melihat pada alur yang lama, ujarnya, pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui situs web dan loket.

Baca Juga:
DJP Imbau WP Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

"Dengan pembaruan CTAS ini, banyak saluran pendaftaran yang dapat diakses (omnichannel). Pendaftaran juga dapat dilakukan di KPP/KP2KP manapun tanpa batasan wilayah (borderless)," kata Mulyanto.

Sebagai informasi, coretax system akan dijalankan pada 1 Juli 2024. DJP kini tengah menjalankan beragam uji coba untuk menyiapkan implementasi coretax system tersebut.

Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang diubah seiring dengan hadirnya coretax dan akan berdampak langsung terhadap wajib pajak, yakni proses bisnis pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya