KPP PRATAMA PURWOKERTO

Kantor Pajak Koordinasi dengan RSUD, Antisipasi Kendala Pelaporan SPT

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Februari 2024 | 11:30 WIB
Kantor Pajak Koordinasi dengan RSUD, Antisipasi Kendala Pelaporan SPT

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas pada 11 Januari 2024 guna mengantisipasi kendala dalam pelaporan SPT Tahunan.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Martono menemui Wakil Direktur RSUD Banyumas Slamet Setiadi. Martono juga didampingi petugas pajak antara lainn Setyo Arif Pambudi dan Anggit Nugroho.

“Pertemuan ini untuk mengantisipasi kendala pelaporan pajak yang dialami oleh para pegawai RSUD Banyumas,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Pada kesempatan tersebut, lanjut Martono, KPP berharap seluruh pegawai RSUD yang berjumlah lebih dari 1.200 pegawai dapat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 secara tepat waktu.

Dia menambahkan KPP siap membuka pojok pajak di RSUD Banyumas jika dokter dan staf benar-benar membutuhkan konsultasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Sementara itu, Slamet berharap KPP dapat mengadakan kegiatan sosialisasi pengisian SPT Tahunan kepada para dokter dan staf karyawan RSUD Banyumas.

Baca Juga:
Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN