KP2KP PINRANG

Kantor Pajak Bisa Daftarkan NPWP secara Otomatis, Ini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Juli 2023 | 08:30 WIB
Kantor Pajak Bisa Daftarkan NPWP secara Otomatis, Ini Penjelasannya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada salah satu wajib pajak perihal pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Petugas dari KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan wajib pajak bersangkutan ingin mendaftarkan NPWP guna melengkapi berkas surat izin usaha perdagangan (SIUP). Namun, wajib pajak ternyata baru mengetahui sudah terdaftar memiliki NPWP.

“NIK wajib pajak bersangkutan sudah terdaftar sebagai NPWP. Didaftarkan secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP),” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Perdana Menteri Ini Peringatkan Pelaku Usaha untuk Patuh Pajak

Aisyah menjelaskan penerbitan NPWP secara jabatan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kewajiban perpajakan bagi warga negara yang telah memiliki penghasilan atau menjalankan kegiatan usaha.

UMKM yang Menerima Subsidi Bunga untuk Kredit

Penerbitan NPWP secara jabatan ini juga termasuk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menerima subsidi bunga untuk kredit guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Aisyah menambahkan wajib pajak bersangkutan bisa melakukan aktivasi EFIN serta melaporkan SPT Tahunan menggunakan NPWP yang terdaftar secara jabatan tersebut. Selanjutnya, wajib pajak mengisi formulir EFIN dan melampirkan fotokopi KTP.

Baca Juga:
Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen

“Untuk pembayaran pajak tidak perlu dilakukan jika omzetnya tidak melebihi 500 juta sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tuturnya.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, dirjen pajak dapat memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan kepada wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk.

Dalam PMK tersebut, dirjen pajak juga dapat memberikan NPWP dengan format 16 digit kepada wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya