KANADA

Kanada Bakal Tawarkan Insentif Pajak Bagi Penampung Pengungsi Ukraina

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Maret 2022 | 13:00 WIB
Kanada Bakal Tawarkan Insentif Pajak Bagi Penampung Pengungsi Ukraina

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengunjungi Gereja St Demetrius the Great Martyr untuk berbicara dengan anggota komunitas Ukraina saat invasi Rusia ke Ukraina berlanjut, di Toronto, Ontario, Kanada, Jumat (4/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Osorio/hp/sad.

OTTAWA, DDTCNews - Pemerintah Kanada berencana untuk memberikan insentif perpajakan terhadap wajib pajak Kanada yang membantu para pencari suaka dari Ukraina.

Menteri Imigrasi Kanada Sean Fraser mengatakan pemerintah memiliki beberapa opsi insentif pajak yang tengah dipertimbangkan. Salah satunya insentif pajak yang tersebut adalah pemberian kredit pajak.

"Kami ingin memastikan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan orang-orang yang datang ke Kanada," katanya seperti dilansir ctvnews.ca, dikutip pada Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Selain pemberian kredit pajak, lanjut Fraser, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian bantuan tunai terhadap rumah tangga yang menampung pencari suaka dari Ukraina di rumahnya. Kebijakan sejenis sudah diterapkan di Inggris.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada lebih dari 9.000 pencari suaka dari Ukraina yang telah masuk ke Kanada melalui program Canada-Ukraine Authorization for Emergency Travel. Nanti, pencari suaka dari Ukraina diberi izin tinggal selama 3 tahun.

Melalui Canada-Ukraine Authorization for Emergency Travel, pencari suaka dari Ukraina beserta keluarganya diperbolehkan untuk bekerja dan bersekolah di Kanada.

Pemerintah Kanada juga membuka laman khusus bagi pelaku usaha yang bersedia mempekerjakan masyarakat Ukraina selama bertempat tinggal di Kanada. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi