TANZANIA

Kalah Sengketa Pajak, Perusahaan Tambang Emas Ini Harus Bayar Rp305 M

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 23 Maret 2022 | 17:00 WIB
Kalah Sengketa Pajak, Perusahaan Tambang Emas Ini Harus Bayar Rp305 M

Ilustrasi.

DAR ES SALAAM, DDTCNews – Perusahaan tambang emas African Barrick Gold Plc harus membayar US$21,3 juta, setara Rp305 miliar kepada otoritas pajak Tanzania, Tanzania Revenue Authority (TRA).

Pembayaran ini dilakukan setelah African Barrick kalah dalam sengketa pajak terkait pajak terutang atas penjualan bunga dalam proyek Nyanzaga Gold Exploration.

“Pengadilan Banding telah membatalkan keputusan Dewan Banding Pendapatan Pajak dan Pengadilan Banding Pendapatan Pajak yang awalnya berpihak pada perusahaan bahwa transaksi itu tidak dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Tanzania,” tulis Pengadilan Banding dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Sengketa pajak ini diawali pada 2010 ketika petugas pajak menetapkan adanya pajak senilai US$21,3 juta atas African Barrick Gold. Ketetapan pajak ini dikeluarkan setelah adanya akuisisi bunga di proyek Nyanzaga.

Perlu diketahui African Barrick menjalankan bisnisnya di Tanzania melalui anak perusahaannya termasuk Nyanzaga Gold Exploration (Nyanzaga Project) di Distrik Sengerema, Mwanza.

Lebih lanjut, African Barrick membantah adanya kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Seperti dilansir The Citizen, mereka berpendapat transaksi penjualan saham dilakukan antara perusahaan yang terdaftar di luar Tanzania.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

TRA kemudian menjadikan Pasal 35 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai dasar hukum. Dinyatakan bahwa transaksi penjualan saham menjadi salah satu motif penghindaran pajak dan mengharuskan perusahaan untuk segera menyelesaikan pajak yang belum dibayar.

Dengan adanya putusan banding yang telah ditetapkan, African Barrick harus rela merogoh koceknya untuk menyelesaikan sengketa pajak yang ada. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah