AUSTRALIA

Kalah Lawan Otoritas Pajak, Raksasa Tambang Ini Harus Bayar US$82 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 11:53 WIB
Kalah Lawan Otoritas Pajak, Raksasa Tambang Ini Harus Bayar US$82 Juta

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memenangkan kasus pajak melawan raksasa pertambangan BHP Billiton. Atas kemenangan tersebut, BHP Billiton dikenai tagihan pajak US$82 juta (sekitar Rp1,15 triliun).

Kasus pajak BHP Billiton yang digugat oleh ATO ini terkait dengan pusat pemasaran perusahaan di Singapura. Perusahaan tersebut kini mempertimbangkan untuk pengajuan banding atas keputusan Pengadilan Federal karena telah membuatnya harus membayar US$82 juta.

“Kami memiliki 28 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Australia. Saat ini kami masih mengkaji putusan Pengadilan Federal sebelum mengajukan banding,” ungkap BHP dalam keterangan tertulis, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Tahun lalu, BHP sempat memenangkan kasusnya di Pengadilan Banding Administratif. Tapi kali ini, Pengadilan Federal mendengar banding ATO dan memihak ke otoritas pajak. Kemenangan ini membuat BHP harus menyetor US$82 juta dalam pajak primer untuk tahun 2006 hingga 2015.

Kasus pajak ini disebabkan karena BHP Billiton menggunakan skema dual-listed tax structures. BHP Inggris menjual batu bara ke grup pusat pemasaran di Singapura. Dengan skema dual-listed tax structures, BHP Australia memiliki 58% dari operasi Singapura, sedangkan BHP Inggris memiliki 42%.

BHP sepakat dengan aturan controlled foreign company (CFC) dan harus membayar pajak 58% dari penghasilan yang diterima oleh Australia dari kantor BHP di Singapura.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Namun, BHP menentang ATO terkait kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh Inggris dari penjualan barang-barang di Australia, termasuk batubara Hunter Valley yang dijual melalui Singapura.

Ini bukan pertama kalinya BHP diganjar ATO dengan tagihan pajak terkait pembayaran komoditas ke bisnis pemasaran perusahaan Singapura. BHP diganjar tagihan pajak yang mencakup 11 tahun dengan total $661 juta dalam pajak primer, ditambah bunga dan denda hingga totalnya lebih dari $1 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024