INSENTIF PAJAK

Kajian Mini Tax Holiday Belum Rampung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 16:05 WIB
Kajian Mini Tax Holiday Belum Rampung

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kajian terkait skema libur pajak bersyarat atau mini tax holiday masih terus berlangsung hingga saat ini. Insentif ini diharapkan mampu melengkapi tax holiday baru yang sudah berjalan sejak awal tahun.

Plt Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Wisnu Wijaya Soedibjo mengatakan bahwa kajian skema mini tax holiday masih dalam tahap awal, yakni pembahasan antarkementerian.

“Untuk detail dan rinciannya masih dalam tahap penyusunan. Belum tahu targetnya sampai kapan,” katanya di Kantor BKPM, Rabu (26/9/2018).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Wisnu menjabarkan skema mini tax holiday berkaitan dengan insentif tax holiday yang diatur terlebih dahulu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam beleid itu, insentif ditujukan pada 17 industri pionir dengan penananam modal minimal senilai Rp500 miliar. Nantinya, melalui mini tax holiday, cakupan penerima manfaat akan diperluas dan juga dengan penanaman modal di bawah Rp500 miliar.

Lebih lanjut, menurutnya, arah kebijakan dalam mini tax holiday ditujukan kepada investasi antara Rp100 miliar sampai Rp500 miliar. Secara umum, insentif lebih diperuntukkan bagi industri dengan skala kecil dan menengah.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

"Kemenko Bidang Perekonomian ingin membuat mini tax holiday untuk investor tertentu," tandasnya.

Dengan demikian, insentif ini diharapkan mampu memperbaiki struktur industri di dalam negeri dalam jangka menengah dan panjang. Ketergantungan impor bahan baku dan bahan penolong untuk menggerakan industri lokal diharapkan berkurang.

Selain mini tax holiday, pemerintah juga tengah mengkaji ulang insentif tax holiday yang sudah berlaku. Salah satu kajiannya adalah terkait dengan penambahan jangka waktu hingga 50 tahun dan perluasan jenis industri untuk dapat menikmati libur bayar PPh badan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar