PROVINSI BALI

Kadin Minta Pemda Gali Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 14:24 WIB
Kadin Minta Pemda Gali Potensi Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali meminta agar pemerintah daerah agar dapat menggali potensi pajak. Pendataan jumlah perusahaan, terutama perusahaan asing yang memiliki cabang di Bali, menjadi krusial.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Menurutnya, kejelasan terkait data wajib pajak menjadi aspek yang penting untuk memastikan potensi penerimaan tidak hilang.

“Jika tidak terdata jelas, dikhawatirkan ada bagian pendapatan dari pajak yang tidak optimal. Padahal, pajak [yang menjadi domain pemerintah pusat] jelas sangat penting karena merupakan bagian pendapatan dari perimbangan keuangan daerah,” jelasnya, seperti dikutip pada Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Dia pun mengaku sudah menyampaikan surat kepada Dirjen Pajak terkait pemerataan dan peningkatan pendapatan daerah dari pajak. Dirjen Pajak, sambungnya, juga sudah memberikan penjelasan terkait perlunya optimalisasi penerimaan pajak dengan bantuan pemerintah daerah.

Wiraputra mengatakan bola penggalian potensi penerimaan pajak ini ada di pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Penerimaan ini, sambungnya, akan bermanfaat bagi biaya pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, dan lainnya.

“Bisa apa tidak menggali potensi yang ada? Misalnya potensi pajak Rp1.000 triliun, terus kita dapat 10% [Rp100 triliun] tentu sangat bermanfaat,” katanya.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Menurutnya, masih banyak potensi pajak yang masih bisa dimaksimalkan dan diambil oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan masih banyaknya perusahaan yang dimiliki orang asing dan wajib pajak dalam negeri yang berada di Bali.

“Kadin berharap para pengusaha tersebut taat aturan,” ujarnya, melansir Nusa Bali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP