KABUPATEN WAY KANAN

Kabupaten ini Kirim Surat ke Bank Minta Cicilan Kredit Warga Ditunda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Mei 2020 | 06:00 WIB
Kabupaten ini Kirim Surat ke Bank Minta Cicilan Kredit Warga Ditunda

Ilustrasi. (foto: tbsnews)

WAY KANAN, DDTCNews—Pemkab Way Kanan, Provinsi Lampung akan menghapus sanksi administrasi pajak dan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit warganya kepada perbankan.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan penghapusan sanksi administrasi dan penangguhan pembayaran cicilan merupakan upaya Pemkab untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona saat ini.

“Saya sudah menandatangani surat permohonan penangguhan cicilan pinjaman bank kepada seluruh bank yang di kabupaten Way Kanan, baik bank swasta, bank pemerintah maupun lembaga pinjaman yang lain,” kata Adipati, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Dengan surat permohonan tersebut, Adipati berharap perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya dapat memberikan penangguhan pembayaran cicilan kredit kepada masyarakat, UMKM, ASN, non-PNS, dan Aparat Kampung selama tiga bulan, terhitung dari bulan Mei.

Dia meyakini upaya pemberian kelonggaran tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga perekonomian tetap terjaga. Pada saat bersamaan, Pemkab juga membuka fasilitas penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

“Jadi pajak ini kami tunda sampai akhir Desember dan akan dimulai pada 1 Oktober. Kita hapuskan sanksi administrasi pajak, seperti pajak bumi dan bangunan, reklame, hotel, restoran, dan sebagainya,” tutur Adipati dilansir dari lampung77.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Untuk diketahui, jumlah kasus positif virus Corona saat ini masih terus bertambah. Kegiatan bisnis pun ikut terganggu seiring dengan pembatasan kegiatan. Bahkan di beberapa daerah telah menerakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Per Rabu (29/4/2020), jumlah kasus positif Corona di Indonesia mencapai 9.771 kasus. Dari total jumlah kasus positif Corona itu, sebanyak 1.391 pasien dinyatakan sembuh dan pasien meninggal mencapai 784 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup