KOTA PEKANBARU

Jurus Kadispenda Baru Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2016 | 17:11 WIB
Jurus Kadispenda Baru Genjot PAD

PEKANBARU, DDTCNews — Seusai melakukan serah terima jabatan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie fokus mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi.

Rozie mengungkapkan sampai saat ini potensi PAD yang mampu digarap Dispenda baru sekitar 35%. Meski enggan mematok target tertentu, Rozie akan berusaha mengoptimalkan potensi PAD yang ada di Pekanbaru hingga mencapai lebih dari 80%.

“Mengingat sekarang sudah pertengahan tahun, kita lebih menggenjot upaya intensifikasi terutama untuk sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kita akan bekerja semaksimal mungkin,” jelas Rozie, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Rozie mengaku tidak akan melakukan perubahan signifikan di jajaran Dispenda. Menurutnya, saat ini sistem kerja yang berjalan di Dispenda sudah baik, namun masih ada beberapa poin yang menjadi perhatian seperti kedisiplinan, integritas dan loyalitas pegawai. Dia menilai ketiganya masih memerlukan perbaikan dan peningkatan.

Rozie menambahkan seperti dilansir riauterkini.com, pihaknya akan membangun hubungan yang baik dengan instansi lain yang selama ini menjalin kerjasama dengan Dispenda. Menurutnya, optimalisasi PAD memerlukan sinergi dari semua unsur pemerintahan yang terkait.

Sebelumnya, Rozie dilantik sebagai Kepala Dispenda Juni lalu (28/6) bersamaan dengan pelantikan 35 orang pejabat eselon II,III, dan IV lainnya. Rozie menggantikan Yuliasman yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023