PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Jumlah Penindakan Rokok Ilegal Tahun Ini Melonjak 48%

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 24 Desember 2022 | 15.30 WIB
Jumlah Penindakan Rokok Ilegal Tahun Ini Melonjak 48%

Ilustrasi. Petugas menunjukan barang bukti sitaan hasil transaksi rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah penindakan rokok ilegal melalui program 'Operasi Gempur Rokok Ilegal' mengalami kenaikan 48% sepanjang 2022 ini, jika dibandingkan dengan tahun lalu. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan berdasarkan data per 30 November 2022, jumlah barang hasil penindakan (BHP) juga mengalami peningkatan sebanyak 9% dibandingkan pada tahun 2021.

"Penindakan rokok ilegal didominansi oleh rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 82% penindakan. Sedangkan modus pelanggaran tertinggi berupa rokok polos yang mencapai hingga 93,32% dari total seluruh penindakan," kata Nirwala dalam siaran pers, dikutip pada Sabtu (24/12/2022). 

Nirwala mengatakan bahwa strategi pengawasan untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal tak terlepas dari kolaborasi antarunit di lingkungan Bea Cukai, seperti unit pengawasan, pelayanan, dan kehumasan. Kolaborasi juga dilakukan dengan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI dan Polri. 

Kemudian, kolaborasi penegakan hukum ini akan diperkuat dengan implementasi Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG), implementasi pengawasan tembakau iris dalam kemasan yang peruntukannya bukan untuk penjualan eceran, dan usulan larangan dan pembatasan (lartas) atas impor mesin pelinting rokok.

"SIROLEG adalah salah satu media pegawasan, monitoring, dan penilaian manfaat dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT). Pemanfaatan SIROLEG telah disosialisasikan kepada seluruh instansi vertikal Bea Cukai dengan harapan aplikasi ini dapat diimplementasikan sepenuhnya secara nasional pada tahun 2023," terang Nirwala.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, disebutkan bahwa pengawasan tembakau iris dalam kemasan yang peruntukannya bukan untuk penjualan eceran akan diimplementasikan 90 hari setelah peraturan tersebut diundangkan. 

Kemudian, usulan pengenaan lartas mesin pelinting rokok yang diperoleh dengan impor dipandang perlu sebagai regulasi untuk mengatur tata niaga maraknya impor mesin pelinting rokok.

Nirwala mengatakan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal dapat terwujud karena extra effort yang dilakukan Bea Cukai dan kerja sama dengan segenap pihak, baik antarunit pemerintahan maupun masyarakat. 

"Kami mengimbau pada masyarakat agar turut andil dengan melaporkan pada Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan pada layanan contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau surel [email protected]," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.