KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Jumlah Pengaduan Konsumen Melonjak, Nyaris Seluruhnya Soal E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Januari 2022 | 16:11 WIB
Jumlah Pengaduan Konsumen Melonjak, Nyaris Seluruhnya Soal E-Commerce

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu "marketplace" di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan merekam ada 9.393 layanan pengaduan konsumen sepanjang 2021 lalu. Angka ini naik 10 kali lipat ketimbang jumlah aduan pada 2020, yakni hanya 931 layanan pengaduan.

Menariknya, sebanyak 8.949 pengaduan yang masuk atau sekitar 95,3% berasal dari konsumen niaga elektronik atau e-commerce.

"Banyaknya pengaduan di sektor ini seiring makin intensifnya transaksi elektronik konsumen selama pandemi Covid-19," ujar Direktur Jenderal Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono dikutip dari siaran pers, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Pengaduan dari sektor e-commerce, ujar Veri, mencakup perdagangan makanan dan minuman hingga jasa transportas. Konten pengaduannya pun termasuk soal pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, hingga pembatalan sepihak oleh pelaku usaha.

Kemudian, ada juga pengaduan terkait waktu kedatangan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, penipuan belanja daring, hingga penggunaan aplikasi media sosial yang tidak berfungsi.

Veri menambahkan, hingga akhir tahun lalu sudah 9.318 atau 99,2% pengaduan yang sudah diselesaikan. Sisanya, sebanyak 7 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Sebagai informasi, pengaduan yang masih dinyatakan dalam proses adalah pengaduan yang menunggu kelengkapan data dari konsumen, proses analisis dokumen, menunggu klasifikasi dari pelaku usaha atau konsumen, hingga masih proses mediasi.

Pengeduan, ujar Veri, tidak akan diproses jika konsumen sduah menyampaikan pengaduan yang sama ke lembaga lain seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengadilan negeri, atau ke kepolisian.

Sepanjang periode Januari-Desember 2021, Kemendag mencatat Whatsapp menjadi saluran pengaduan yang paling banyak digunakan oleh konsumen. Selain itu, pengaduan juga masuk melalui email, situs, atau datang langsung.

"Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud pemerintah hadir dalam melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib," kata Veri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:22 WIB KONSULTASI PAJAK

Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan dari Luar Negeri Tak Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN