SELEKSI HAKIM AGUNG

Jumlah Hakim Agung Pajak Perlu Segera Ditambah, MA Ungkap Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Februari 2024 | 12:00 WIB
Jumlah Hakim Agung Pajak Perlu Segera Ditambah, MA Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) berharap Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR bersedia meloloskan calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak dalam seleksi tahun ini.

Hakim Agung Jupriyadi mengatakan MA saat ini hanya memiliki 1 hakim agung TUN khusus pajak yaitu Cerah Bangun. Menurutnya, jumlah hakim agung TUN khusus pajak masih perlu ditambah guna merespons tingginya perkara pajak yang masuk.

"Selalu setiap kali ada seleksi CHA kami mintakan tambahan khusus kamar pajak. Itu yang kita mohonkan supaya penanganan perkara menjadi lebih ringan di antara kami hakim agung," katanya, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Menurut Jupriyadi, MA membutuhkan setidaknya tambahan 3 hakim agung TUN khusus pajak guna merespons banyaknya perkara yang masuk.

Pada Januari hingga 17 November 2023, beban perkara TUN tercatat mencapai 7.729. Mayoritas dari perkara TUN yang masuk justru adalah TUN pajak, bukan TUN umum.

Dari total tersebut, sudah ada 6.607 perkara yang sudah diputus hingga 17 November 2023. Dengan demikian, rasio memutus atas perkara TUN pada tahun lalu masih sebesar 85,07%.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Saat ini, jumlah hakim agung TUN di MA adalah sebanyak 7 hakim. Artinya, rata-rata alokasi perkara per hakim agung TUN adalah sebanyak 3.312 perkara.

Jupriyadi menuturkan perkara sesungguhnya dapat diputus dengan cepat meski beban perkara yang masuk relatif banyak. Dalam melaksanakan tugasnya, hakim agung dibantu oleh asisten, pemilah, dan staf-staf lainnya.

"Kami juga tidak sidang seperti di pengadilan, berhadapan dengan terdakwa dan menggali keterangan. Kami hanya membaca berkas sehingga nanti kami simpulkan penerapan hukumnya sudah benar apa belum. Kami rata-rata sehari memutus bisa sampai 50 perkara," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Seperti yang sudah diumumkan oleh KY sebelumnya, figur-figur potensial yang hendak mengikuti seleksi CHA dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id paling lambat pada 22 Februari 2024.

Peserta seleksi CHA yang memenuhi persyaratan administratif nantinya akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya, mulai dari seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah