PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SAMA

JP Morgan Diputus, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2017 | 11:44 WIB
JP Morgan Diputus, Ini Penjelasan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara seusai memutuskan semua hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank baru-baru ini.

Ia mengatakan pemutusan hubungan dengan JP Morgan dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi. Hasilnya, kerja sama JP Morgan dinilai tidak menguntungkan pemerintah.

"Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama karena menganggap bahwa ini akan menguntungkan untuk kita dan partner kita," kata Ani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Seperti diketahui, dalam risetnya November 2016, lembaga keuangan tersebut menurunkan rekomendasi investasi di Indonesia dari overweight menjadi underweight.

Riset itu dianggap Kemenkeu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu ekonomi Indonesia yang sedang berjuang untuk tumbuh di tengah pelemahan ekonomi global.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan menghormati semua produk yang dilakukan oleh lembaga riset asalkan harus akurat, kredibel, dan jelas metodologi risetnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Ia juga menambahkan sudah seharusnya semua lembaga partner pemerintah memiliki tanggung jawab menciptakan psikologis yang positif untuk perkembangan ekonomi Indonesia.

"Semakin besar namanya, dia semakin memiliki tanggung jawab lebih besar dari sisi kualitas dan kemampuan untuk menciptakan confidence," kata perempuan kelahiran Lampung, 53 tahun silam itu.

Sebagai informasi pemutusan kerjasama tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10023/PB/2016 mengenai pemutusan hubungan kerja dengan JP Morgan Chase Bank, yang diterbitkan atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Di sisi lain Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risio (DJPPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menegaskan riset yang diterbitkan oleh JP Morgan mengenai penurunan peringkat utang Indonesia 2 tingkat dari overweight menjadi underweight tidaklah akurat.

Robert tentu mempertanyakan hasil riset tersebut yang diterbitkan pada tanggal 13 Nopember 2016. Menurut Robert riset tersebut tidak diambil berdasarkan penilaian yang lebih akurat dan kredibel.

Robert menilai JP Morgan jelas tidak memiliki kredibilitas dalam kinerjanya, maka dari itu pemerintah memiliki untuk memutuskan kerjasama. Karena JP Morgan telah keliru dalam menilai kondisi perekonomian nasional. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?