KEPPRES 24/2021

Jokowi Tetapkan Status Faktual Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 09:18 WIB
Jokowi Tetapkan Status Faktual Pandemi Covid-19

Tampilan awal salinan Keputusan Presiden No 24/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penetapan status pandemi nasional Covid-19 di Indonesia seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 24/2021.

Keppres 24/2021 menyebutkan pandemi Covid-19 belum berakhir sejak ditetapkan World Health Organization (WHO) sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020. Dampaknya terhadap berbagai aspek, seperti kesehatan, ekonomi, dan sosial di Indonesia juga masih berlanjut.

"Menetapkan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) yang merupakan global pandemi sesuai pernyataan WHO secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi diktum pertama Keppres 24/2021, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Keppres 24/2021 menjelaskan perpanjangan status tersebut akan memberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi. Hal itu sejalan dengan pertimbangan dari hakim konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-VIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah juga perlu menjalankan kebijakan secara berkesinambungan menghadapi tantangan pada 2022 sehubungan dengan dampak pandemi Covid-19, khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan.

Dengan perpanjangan status pandemi nasional, pemerintah akan terus melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU 2/2020, undang-undang yang mengatur mengenai APBN setelah melalui proses legislasi dengan DPR, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Pada diktum ketiga, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya untuk penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [31 Desember 2021]," bunyi diktum keempat Keppres tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024