KERJA SAMA PERDAGANGAN

Jokowi Terima Majelis Nasional Korea Selatan, Bahas Berlakunya IK-CEPA

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:15 WIB
Jokowi Terima Majelis Nasional Korea Selatan, Bahas Berlakunya IK-CEPA

Presiden Jokowi menerima delegasi Majelis Nasional Korea Selatan. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Ketua Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) Kim Jin-Pyo. Dalam pertemuan yang berlangsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Rabu (19/1/2023) petang, kedua pihak membahas peningkatan hubungan kerja sama ekonomi Indonesia-Korsel.

Salah satu topik yang dibahas adalah berlakunya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia dan Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA) sejak 1 Januari 2023.

"Sejak 1 Januari yang lalu sudah berlaku IK-CEPA sehingga memang hubungan kerja sama perdagangan Indonesia dan Korea diharapkan lebih bisa meningkat dan membaik di tahun-tahun yang ke depan," ujar Ketua DPR Puan Maharani usai mendampingi Presiden Jokowi, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Selain aspek perdagangan, Jokowi dan Jin-Pyo juga berkomitmen meningkatan kerja sama sektor lainnya. Hubungan baik dan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan sendiri sudah terjalin selama 50 tahun.

Jokowi juga meminta dukungan Korea Selatan atas keketuaan Asean yang dipegang Indonesia pada 2023 ini.

Sebagai informasi, IK-CEPA merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan. Perjanjian ini mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, ekonomi, hukum, dan kelembagaan. Pemerintah pun meratifikasi perjanjian tersebut melalui UU 25/2022.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Di bidang perdagangan, Korea Selatan berkomitmen untuk meliberalisasi sebanyak 95,5% dari total 12.232 pos tarifnya. Sementara dari sisi Indonesia, liberalisasi akan dilakukan atas 92% dari total 10.813 pos tarifnya.

Selain itu, 92% pos tarif di Korea Selatan akan dieliminasi menjadi 0% sejak entry into force (EIF), sedangkan di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86% pos tarif. Ke depannya, 3,4% pos tarif di Korea dan 5,6% di Indonesia masing-masing akan dieliminasi secara bertahap dalam rentang waktu 3-20 tahun.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menghitung IK-CEPA berpeluang memberikan peningkatan kesejahteraan hingga US$21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi 2,43%, peningkatan ekspor 19,8%, dan peningkatan impor 13,8% dalam 5 tahun mendatang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?