KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi: Insentif Pajak Belum Ampuh Menarik Investor

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 16:04 WIB
Jokowi: Insentif Pajak Belum Ampuh Menarik Investor

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kebijakan insentif pajak yang digulirkan selama ini. Sepinya peminat menjadi alasan perlunya evaluasi terkait aturan ini.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin ada kalkulasi ulang terkait pemberian insentif dalam bentuk tax allowance dan tax holiday. Hal ini dilakukan agar menarik pengusaha memanfaatkan kebijakan tersebut.

"Misalnya terkait dengan pemberian tax holiday dan tax allowance yang lebih menarik. Saya minta ini segera dilakukan kalkulasi bersama-sama dan seluruh kementerian terkait," ujarnya dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (20/2).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kemudahan berusaha menjadi penekanan dalam mendorong angka investasi di dalam negeri. Oleh karena itu setiap kebijakan harus terus diawasi dalam penerapannya di lapangan.

"Insentif-insentif investasi lainnya, yang telah diluncurkan sebelumnya dalam paket-paket kebijakan kita, juga saya minta dikawal khusus, dikawal eksekusinya di lapangan dan ini bisa menjadi bagian dari langkah-langkah perbaikan kita dalam kemudahan berusaha," ungkapnya

Langkah untuk mempercepat laju pertumbuhan investasi ini tidak lepas dari momentum dirilisnya data Global Competitiveness Index. Presiden Jokowi menyebut pada tahun 2017 dan 2018, Indonesia berada di posisi 36 dari 137 negara dalam Global Competitiveness Index.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

"Momentum ini harus diikuti dengan terobosan, langkah-langkah yang inovatif untuk menarik investasi lebih banyak lagi ke negara kita. Saya juga lihat negara lain juga berupaya menarik investor, investasi, juga berlomba-lomba menawarkan berbagai insentif untuk meningkatkan daya tarik," terang Jokowi.

Kemudahan dalam berusaha ini menjadi agenda penting agar Indonesia punya nilai tambah dalam menjaring investasi. Pasalnya, negara-negara di kawasan Asia juga melakukan hal yang sama untuk menjaring investor masuk ke pasar domestik.

"Jika Indonesia tidak melakukan perbaikan dalam pelayanan perizinan, memangkas regulasi yang menghambat, tentu akan ditinggal investor," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?