KEBIJAKAN ENERGI

Jokowi Ingin Tata Kelola Nikel-Tembaga Bisa Dipantau via SIMBARA

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Desember 2023 | 08:00 WIB
Jokowi Ingin Tata Kelola Nikel-Tembaga Bisa Dipantau via SIMBARA

Foto udara lokasi smelter nikel milik PT Antam Tbk di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (6/11/2023). PT Antam Tbk mencatatkan kinerja laba periode berjalan pada Januari-September 2023 (9M23) sebesar Rp2,85 triliun atau tumbuh 8 persen dari laba periode berjalan pada Januari-September 2022 (9M22) sebesar Rp2,63 triliun. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keinginannya memperluas cakupan pada Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA).

Jokowi mengatakan SIMBARA selama ini menjadi sistem terintegrasi yang hanya digunakan untuk memantau tata kelola batu bara. Menurutnya, cakupan SIMBARA dapat diperluas untuk komoditas mineral lainnya seperti nikel hingga tembaga.

"SIMBARA untuk batu bara dan kemudian nanti akan masuk ke nikel, bauksit, tembaga. Saya kira ini akan juga [membuat] kita mengontrol berapa banyak sebetulnya SDA kita yang sudah dieksploitasi dan diekspor, dan lain-lainnya," katanya, dikutip pada Sabtu (18/12/2023).

Baca Juga:
Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Jokowi mengatakan pengembangan SIMBARA menjadi bagian dari upaya mencegah praktik korupsi. Menurutnya, penggunaan platform digital, termasuk SIMBARA, akan meminimalkan interaksi dengan petugas.

Selain itu, platform digital juga membuat berbagai proses bisnis lebih mudah dipantau dan data terekam dengan baik.

Pengembangan SIMBARA telah dimulai pada 2020 atas kerja sama Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Lembaga National Single Window dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data. Proses bisnis yang tercakup pada sistem ini mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance dari pelabuhan.

"Kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik, butuh upaya bersama yang lebih masif, yang memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS