GERAKAN NASIONAL WAKAF UANG

Jokowi: Cakupan Pemanfaatan Wakaf Perlu Diperluas untuk Sosial Ekonomi

Dian Kurniati | Senin, 25 Januari 2021 | 12:56 WIB
Jokowi: Cakupan Pemanfaatan Wakaf Perlu Diperluas untuk Sosial Ekonomi

Presiden Joko Widodo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut potensi dana wakaf di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi penopang ekonomi nasional.

Jokowi mengatakan potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp2.000 triliun per tahun. Namun, wakaf tunai yang terkumpul baru Rp188 triliun. Oleh karena itu, sambungnya, perlu ada perluasan cakupan pemanfaatan wakaf.

“Kita perlu memperluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah tapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi," katanya dalam peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Indonesia, sambungnya, memerlukan terobosan pengembangan lembaga syariah berdasarkan sistem wakaf karena potensinya yang besar. Jika dimaksimalkan, dana wakaf bisa memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat di Indonesia.

Jokowi menyebut wakaf terbagi dalam beberapa jenis, baik wakaf yang berbentuk benda bergerak maupun tak bergerak, serta wakaf berbentuk tunai atau uang. Dengan peluncuran gerakan nasional wakaf uang, dia berharap literasi masyarakat mengenai ekonomi syariah juga meningkat.

Dia menilai kepedulian dan solidaritas melalui wakaf akan bisa mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Jumlah penduduk muslim Indonesia yang besar dan berwakaf juga menjadi contoh pengelolaan dana wakaf sangat kredibel serta bisa berdampak pada perekonomian nasional.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Di sisi lain, Jokowi menyebut ekonomi syariah di dalam negeri juga perlu terus dikembangkan. Pasalnya, literasi keuangan syariah Indonesia saat ini baru 16,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sangat berkomitmen dalam mendorong sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, salah satunya dengan pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Komite tersebut berfokus untuk pada pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara terintegrasi sehingga mampu mempercepat, memperluas, dan mengembangkan keuangan syariah untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Seperti Jokowi, Sri Mulyani juga menilai sektor dana sosial syariah memiliki potensi sangat besar untuk turut penanganan masalah-masalah pembangunan, seperti kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Gerakan nasional wakaf uang diharapkan dapat menguatkan dan mengembangkan berbagai inisiatif yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track