PIDATO KENEGARAAN 2022

Jokowi Beberkan Dukungan DPR Pulihkan Ekonomi, Ada Pengesahan UU HPP

Dian Kurniati | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:49 WIB
Jokowi Beberkan Dukungan DPR Pulihkan Ekonomi, Ada Pengesahan UU HPP

Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD dan DPR RI. (foto: Agus Suparto, BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut dukungan DPR memainkan peran penting dalam menangani krisis kesehatan dan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan sebagai lembaga legislasi telah memberikan dukungan melalui pengesahan undang-undangan yang dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Salah satunya, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Dukungan DPR dalam menghadapi krisis kesehatan dan perekonomian telah mampu membantu pemerintah," katanya saat membacakan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD dan DPR RI, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Jokowi mengatakan semua negara di dunia sedang menghadapi krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Namun, kini dunia juga dihadapkan dengan tantangan berupa memanasnya tensi geopolitik dunia yang menyebabkan krisis pangan, energi, dan keuangan.

Dia menilai Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 juga menunjukkan diri sebagai bangsa yang tangguh. Dalam situasi pandemi, Indonesia memanfaatkan momentum untuk melakukan reformasi yang akan meningkatkan daya saing dan iklim berusaha.

Pengesahan UU HPP juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi di bidang perpajakan. UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

"DPR telah mendukung beberapa transformasi besar," ujarnya.

Tak hanya UU HPP, Jokowi menyebut DPR juga telah mengesahkan beberapa undang-undang penting lainnya seperti UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Selain DPR, dia menyebut dukungan kepada pemerintah juga diberikan oleh lembaga negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menjaga sinergi antara kualitas tata kelola keuangan negara dan fleksibilitas dalam menghadapi krisis.

Menurutnya, rencana penyelenggaraan Supreme Audit Institution (SAI)-20 juga makin memperkokoh kepemimpinan Indonesia pada G-20. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?