MALAYSIA

Johor Pertimbangkan Pengenaan 'Pajak Tempat Tidur' Jika Dibutuhkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 November 2019 | 10:40 WIB
Johor Pertimbangkan Pengenaan 'Pajak Tempat Tidur' Jika Dibutuhkan

Ilustrasi Johor. (foto: my1-cdn.pgimgs.com)

SKANDAR PUTERI, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian Johor, Malaysia tidak memberlakukan ‘pajak tempat tidur’ (bed tax) pada wisatawan asing yang menginap di hotel yang berada di Johor.

Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan penerapan pajak tersebut bila diperlukan. Liow Cai Tung, Ketua Komite Pariwisata, Wanita, Keluarga, dan Masyarakat mengatakan bed tax tidak dikenakan karena telah ada pajak pariwisata senilai RM10 (setara Rp33.723) yang berlaku sejak 2018.

“Namun, pemerintah negara bagian akan mempertimbangkan bed tax jika dibutuhkan," kata Liow, saat rapat majelis, Senin (25/11/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Dia memaparkan negara bagian lain yang telah menerapkan bed tax adalah Penang dan Melaka. Pahang akan menerapkannya pada tahun depan. Liow menjabarkan penerimaan pajak pariwisata yang dihimpun pemerintah Johor sepanjang 2018 mencapai RM15,8 juta (setara Rp53,2 miliar).

Besaran penerimaan pajak pariwisata itu menempati peringkat tertinggi keempat di Malaysia setelah Sabah, Penang, dan Selangor. Liow menjelaskan pajak pariwisata tersebut dipungut oleh Departemen Bea Cukai berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Pariwisata 2017.

UU itu mengenakan pungutan senilai RM10 pada turis asing yang menginap di hotel. Adapun, Maret lalu, anggota majelis Johor Jaya mengatakan pemerintah federal mengalokasikan 50% dari pajak pariwisata yang telah dipungut untuk tiap negara bagian.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Liow mengatakan pengalokasian itu digunakan untuk mendanai pemeliharaan dan menyediakan aksesibilitas pariwisata, mempromosikan dan memasarkan destinasi pariwisata, serta meningkatkan laporan statistik pariwisata ke Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan.

“Dari alokasi negara sebesar 50% itu, Johor menerima pendapatan senilai RM7,9 (setara Rp26,6 miliar) dan dikenal sebagai 'hadiah pariwisata',” ujar Liow

Pemerintah Johor mengalokasikan dana senilai RM8,29 juta (setara Rp27,9 miliar) untuk anggaran di sektor pariwisata. Adapun besaran dana yang dialokasikan Pemerintah Johor untuk pariwisata memang lebih tinggi ketimbang nominal ‘hadiah pariwisata’ yang diterima.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selanjutnya, Liow menambahkan Pemerintah Johor menargetkan tahun depan total dana yang dihabiskan para wisatawan dapat mencapai RM27.32 miliar (setara Rp92,1 triliun). Target besar tersebut dipatok karena bersamaan dengan adanya agenda Visit Johor Year 2020 (VJY2020).

“Pada VJY2020, kami menargetkan 18,4 juta pengunjung datang dengan estimasi 8,4 juta wisatawan yang menginap setidaknya satu malam di Johor, di mana total dana yang mereka habiskan diperkirakan dapat mencapai RM27.32 miliar," tambahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara