PAJAK DIGITAL

Jika Pajak Digital Diretaliasi, DJP Siap Berunding

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 18:01 WIB
Jika Pajak Digital Diretaliasi, DJP Siap Berunding

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah siap jika penerapan pajak transaksi elektronik atau pajak digital dalam Perpu No.1/2020 mendapatkan langkah balasan atau diretaliasi oleh negara domisili pelaku ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan urusan pajak lintas yurisdiksi terutama terkait dengan pembagian pajak penghasilan acap kali berujung sengketa. Hal tersebut juga berlaku untuk penerapan pajak ekonomi digital lewat Perpu No.1/2020.

"Bila terjadi sengketa pajak internasional akan diselesaikan melalui meja perundingan," katanya Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

John menuturkan proses negosiasi merupakan kelaziman saat akan menyelesaikan sengketa perpajakan internasional. Aspek ini berkaitan erat dengan potensi pengenaan pajak berganda seperti dalam kegiatan transfer pricing dan interpretasi suatu perjanjian pajak.

Otoritas, lanjut John, akan memilih penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Pilihan resolusi sengketa lewat MAP ini lanjut John akan menjadi jalan tengah untuk untuk membagi hak pemajakan khususnya untuk entitas ekonomi digital.

"Selama ini Indonesia sudah berpengalaman menyelesaikan sengketa pajak internasional melalui MAP," ungkap John.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Adapun untuk menekan potensi sengketa atas penerapan pajak transaksi elektronik kuncinya terdapat pada pengaturan teknis dari Perpu No.1/2020. Dalam beleid juknis tersebut akan diatur terkait seberapa besar tarif akan dikenakan, dasar pengenaan dan tata cara penghitungan pajak transaksi elektronik.

"Aturan lebih lanjut atas perlakuan pajak PMSE diatur dalam PP dan PMK," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN