OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Jika Pajak Daerah Ganggu Investasi, Pemda Kena Sanksi

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2020 | 19:15 WIB
Jika Pajak Daerah Ganggu Investasi, Pemda Kena Sanksi

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan memuat sanksi untuk pemerintah daerah (pemda) jika menerapkan pajak daerah yang mengganggu iklim usaha di wilayahnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah ingin semua ketentuan pajak daerah sesuai dengan arah kebijakan fiskal nasional, yang mendukung iklim investasi.

Dengan demikian, jika pemda menerapkan tarif pajak tinggi dan mengganggu investasi, pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi. Sanksi itu bisa berupa perintah mencabut perda pajak daerah, maupun yang berkaitan dengan instrumen transfer ke daerah.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

"Kalau misalkan perdanya tetap dilaksanakan, tentunya kami punya mekanisme sanksi melalui transfer ke daerah. Maksudnya agar daerah tidak mengenakan pungutan yang sifatnya excessive terhadap suatu kegiatan usaha," katanya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Meski demikian, Astera tak memerinci sanksi tentang transfer daerah tersebut, antara menghentikan, menunda, atau mengurangi alokasi transfer.

Agar terhindar dari sanksi, ia menyarankan pemda rajin menyampaikan perda atau raperda pajaknya kepada Kementerian Keuangan. Selama ini, pemda biasanya hanya mengirim setiap raperda dan perdanya kepada Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Jika saat dikonsultasikan masih berupa raperda, kata Astera, pemerintah akan langsung melakukan evaluasi agar tak ada pasal yang berpotensi mengganggu investasi. Menurutnya, pemerintah akan menyarankan pemda menetapkan tarif pajak yang sesuai dengan tarif keekonomian.

Selain soal tarif, isu lain yang juga akan dievaluasi dalam perda atau raperda tersebut adalah basis penghitungan pajak daerah. Astera mencontohkan pengenaan pajak air tanah di sebuah daerah yang mirip dengan pungutan royalti.

Padahal, perusahaan tersebut juga sudah bayar royalti. "Nah, hal ini kami akan lihat lagi, dirasionalisasi lagi," katanya.

Baca Juga:
Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Astera membantah kebijakan dalam omnibus law tersebut bermaksud mencengkeram pemda, atau mengganggu desentralisasi fiskal. Menurutnya, rasionalisasi itu hanya untuk mengharmonisasi, agar ketentuan pajak daerah sinkron dengan kebijakan fiskal nasional.

Namun, pemerintah juga tidak menyiapkan mekanisme banding jika pemda keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan pemerintah pusat. Menurut Astera, sanksi itu hanya hasil dari proses evaluasi pemerintah. Jika pemda masih tetap menjalankan, baru ada konsekuensi melalui instrumen transfer daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?