ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ketentuan Ini Tidak Dipenuhi, Pembatalan JKP Dianggap Tak Terjadi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 April 2024 | 08:30 WIB
Jika Ketentuan Ini Tidak Dipenuhi, Pembatalan JKP Dianggap Tak Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerima jasa yang melakukan pembatalan penyerahan jasa kena pajak (JKP), baik sebagian maupun seluruhnya, harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (8) PMK 65/2010, pembatalan JKP bisa dianggap tidak terjadi apabila nota pembatalan dibuat tidak sesuai dengan ketentuan. Pertama, nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan.

“Pembatalan JKP dianggap tidak terjadi salah satunya karena nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 65/2010, apabila terjadi pembatalan penyerahan JKP, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemberi JKP.

Kedua, nota pembatalan tidak lengkap mencantumkan keterangan antara lain nomor nota pembatalan; nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan; nama, alamat, dan NPWP penerima jasa.

Kemudian, nama, alamat, NPWP PKP Pemberi JKP; jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan; PPN atas JKP yang dibatalkan; tanggal pembuatan nota pembatalan; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Ketiga, nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (7), yaitu tidak disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat penerima jasa terdaftar.

Sebagai informasi, penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan JKP dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian atas JKP tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini