KELEMBAGAAN PAJAK

Jika DJP Jadi Pisah dari Kemenkeu, Komite Ini Seharusnya Naik Kelas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 11:22 WIB
Jika DJP Jadi Pisah dari Kemenkeu, Komite Ini Seharusnya Naik Kelas

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu kembali menghangat belakangan ini. Isu tidak hanya sebatas pada pemisahan otoritas pajak, melainkan juga pola relasi dengan wajib di masa mendatang.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemisahan DJP dari Kemenkeu juga harus diikuti dengan penguatan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Pasalnya, Komwasjak merupakan representasi wajib pajak.

Dengan demikian, semakin luasnya kewenangan DJP harus dibarengi dengan fungsi pengawasan yang ikut diperkuat. Dengan demikian, pola relasi antara otoritas dengan wajib pajak dapat berjalan sehat dan harmonis.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

“Jangan lupa dengan status Komwasjak. Kalau DJP naik kelas maka Komwasjak juga harus naik kelas karena bagaimanapun Komwasjak merupakan representasi wajib pajak," katanya dalam sebuah diskusi publik bertajuk Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak VS Tradisi Pungli’, Kamis (4/4/2019).

Menurutnya, aspek penguatan Komwasjak harus menjadi fokus utama ketika DJP naik kelas menjadi Badan Penerimaan Negara. Aspek ini yang kerap kali terlewat dari pembahasan yang banyak berkutat pada isu berpisahnya DJP dari Kemenkeu.

Adapun untuk pemisahan DJP sebetulnya sudah termaktub dalam RPJMN 2015-2019. Rencana pembentukan lembaga itu juga tercatat dalam Rancangan Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Pasal 95 ayat (3) dan ayat (4).

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

“Lembaga pengawasan harus sama levelnya sebagai satu paket perbaikan kebijakan,” paparnya.

Seperti diketahui, Komwasjak merupakan komite nonstruktural di Kemenkeu yang bertugas membantu dan bertanggungjawab kepada menteri keuangan. Lingkup kerja Komwasjak bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan