KEPATUHAN PAJAK

Jika Ada Data Konkret Ini, Pemeriksaan Pajak Bisa Dilakukan DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 April 2023 | 11.43 WIB
Jika Ada Data Konkret Ini, Pemeriksaan Pajak Bisa Dilakukan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika terdapat data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, adanya data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar menjadi salah satu kriteria untuk masuknya pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Data konkret … merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1a) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Adapun data yang dimaksud dapat berupa hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak. Selain itu, data juga bisa berupa bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh).

Kemudian, data perpajakan terkait dengan wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam jangka waktu yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.

Selain itu, data konkret yang dimaksud juga dapat berupa bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.

“Baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” bunyi penggalan pasal tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.