Ilustrasi.
TOKYO, DDTCNews - Partai petahana dan oposisi Jepang sepakat untuk memberikan relaksasi pajak bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan yang bekerja dan memperoleh penghasilan.
Pemerintah bakal memberikan fasilitas pengurangan pajak bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan berusia 19 hingga 22 tahun yang bekerja dan memperoleh penghasilan. Namun, masih terdapat beberapa aspek teknis yang perlu disepakati.
"Ada kendala teknis yang rumit yang perlu diselesaikan," kata Kepala Kebijakan Pajak Liberal Democratic Party (LDP) Yoichi Miyazawa, dikutip pada Minggu (8/12/2024).
Saat ini, wajib pajak dengan tanggungan yang bekerja dan berpenghasilan hanya mendapatkan fasilitas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai JPY1,03 juta per tahun.
Menurut oposisi, Democratic Party for the People (DPP), oposisi senilai JPY1,03 juta per tahun tersebut perlu ditingkatkan menjadi JPY1,78 per tahun.
"Peningkatan PTKP akan meningkatkan disposable income. Hal ini akan mendorong konsumsi, pendapatan perusahaan, dan penerimaan pajak yang lebih tinggi," ujar Ketua DPP Yuichiro Tamaki seperti dilansir kyodonews.net.
Peningkatan PTKP dipandang bakal mendorong mahasiswa untuk bekerja dengan jam kerja yang lebih panjang. Harapannya, hal ini akan menyelesaikan masalah kekurangan tenaga kerja yang saat ini dihadapi oleh Jepang.
Menurut partai petahana, LDP, peningkatan PTKP sekaligus pemberian fasilitas pengurangan pajak baru yang diusung DPP baru bisa diberlakukan pada 2026. Sebab, otoritas pajak memerlukan waktu untuk menyiapkan regulasi dan aspek administrasi dari insentif tersebut.
Namun demikian, DPP memandang PTKP bisa ditingkatkan mulai Januari 2025. (rig)