KABUPATEN GUMAS

Jemput Bola, Pemkab Sisir Potensi PAD di Tiap Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 14:52 WIB
Jemput Bola, Pemkab Sisir Potensi PAD di Tiap Kecamatan

KUALA KURUN, DDTCNews – Untuk memberikan hasil maksimal dalam pelayanan perizinan terpadu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan sistem jemput bola ke setiap kecamatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gumas Aga Handuran mengatakan sistem jemput bola dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan perizinan. Di samping itu, agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perizinan bisa tercapai.

”Pelayanan perizinan terpadu ini kita lakukan dengan jemput bola ke setiap kecamatan. Beberapa waktu lalu, kita melakukan pelayanan di Kecamatan Rungan selama tiga hari,” ujarnya, Jumat (11/8).

Baca Juga:
Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

Adapun, pelayanan yang diberikan dalam upaya tersebut meliputi pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Reklame, beserta berbagai perizinan atas usaha yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kami mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan usaha mereka, sehingga mereka tidak perlu lagi ke Kuala Kurun untuk mengurus hal itu. Pelayanan perizinan terpadu ini kami lakukan di setiap kecamatan,” ujar Aga.

Sebelumnya skema penjemputan bola telah diberlakukan di Kecamatan Rungan selama 3 hari. Menurutnya warga Kecamatan Rungan memberikan respons yang cukup baik terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemkab.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

“Beberapa warga Kecamatan Rungan ada yang memperpanjang masa izinnya, bahkan ada juga yang membuat perizinan baru atas usaha yang dijalankannya,” paparnya seperti dilansir sampit.prokal.co.

Selanjutnya, dia menegaskan pelayanan perizinan terpadu dengan skema penjemputan bola juga akan dilaksanakan di Kecamatan Manuhing dan Tewah. “Sementara kami rencanakan pada akhir bulan Agustus pelayanan itu akan dilaksanakan di Kecamatan Manuhing,” tuturnya.

Seusai pelayanan di Kecamatan Manuhing, DPMPTSP pun akan memberlakukan pelayanan itu di Kecamatan Tewah pada September mendatang. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

BERITA PILIHAN