KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Punya PR Jaga Inflasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Desember 2022 | 16:30 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Punya PR Jaga Inflasi

Penjual melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk menjaga tingkat inflasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Sesuai dengan pola yang ada, permintaan bahan pokok cenderung meningkat pada hari besar keagamaan nasional (HBKN) dan berujung pada peningkatan risiko inflasi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun mengajak seluruh pemangku kepentingan bidang pemenuhan bahan pokok untuk bersama-sama menjaga inflasi. Tak cuma sampai akhir tahun, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga bahan pokok sampai dengan Lebaran tahun depan.

"Semua pihak, baik pemda, asosiasi, serta BUMN bidang pangan harus siap menghadapi momen Nataru diikuti dengan Puasa dan Lebaran. Kita perlu menjaga inflasi," kata mendag dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Sampai awal Desember 2022, Zulkifli mengatakan, pengendalian inflasi berjalan cukup baik. Inflasi Oktober 2022 tercatat 3,31% (tahun ke tahun), masih lebih rendah jika dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya, 3,21% (tahun ke tahun).

"Namun, dengan waktu tersisa kita memasuki sprint, akhir dari maraton pengendalian inflasi yang kita lakukan. Upaya all out perku dilakukan," kata mendag.

Zulkifli lantas meminta bantuan pemda untuk terlibat dalam upaya pengendalian inflasi. Langkah yang dilakukan termasuk dengan turun ke pasar atau menggelar pasar murah, optimalisasi APBD untuk pengendalian inflasi daerah, hingga mengawal kelancaran distribusi bahan pokok.

Mendag mewanti-wanti semua pihak untuk berfokus pada beberapa komoditas yang rawan mengalami lonjakan seperti beras, kedelai, minyak goreng, dan telur ayam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan