PENEGAKAN HUKUM

Jelang Lebaran, Bea Cukai Gencarkan Operasi Berantas Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Selasa, 11 Mei 2021 | 11:00 WIB
Jelang Lebaran, Bea Cukai Gencarkan Operasi Berantas Rokok Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) terus berupaya aktif memberantas peredaran barang ilegal menjelang Lebaran, termasuk pada rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan baru-baru ini kantor Bea Cukai Kudus telah menyita ratusan ribu batang rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah, dalam penindakan yang dilakukan pada bulan puasa.

"Hasil pemeriksaan didapati truk mengangkut rokok ilegal sebanyak 33 koli. Rokok dilekati pita cukai palsu yang digunakan untuk rokok golongan lain," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Gatot menambahkan kebanyakan rokok ilegal diangkut menggunakan truk untuk didistribusikan ke daerah lain. Bea cukai juga menangkap truk pengangkut rokok ilegal ketika petugas menyisir Jalan Raya Kudus-Semarang di Kabupaten Demak.

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan rokok ilegal sebanyak 600.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp612 juta. Bea Cukai menghitung potensi kerugian negara dari temuan itu mencapai Rp402 juta.

Menurut Gatot, terdapat berbagai modus dilakukan untuk mengangkut rokok ilegal. Dia kemudian menegaskan Bea Cukai Kudus selalu siap melakukan penindakan terhadap modus apapun untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Di tempat lain, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat. Penyidik Bea Cukai Teluk Bayur menangkap mobil ekspedisi pengangkut rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 470.640 batang.

"Penindakan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat agar masyarakat terhindar dari kerugian yang ditimbulkan baik," tutur Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur Baskara Priya Utama.

Demikian pula dengan Kantor Bea Cukai Bandar Lampung. Penyidik Bea Cukai Bandar Lampung Fobby Trisunarso menyebut telah mengungkap upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 150.000 batang.

Menurutnya, penindakan tersebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp183 juta. "Semoga dengan terus digalakkan penindakan atas rokok ilegal ini, kami dapat terus menekan peredarannya di Lampung," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN