INDEKS HARGA KONSUMEN

Jelang Idulfitri, BPS Catat Inflasi April 2021 Meningkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 12:10 WIB
Jelang Idulfitri, BPS Catat Inflasi April 2021 Meningkat

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam konferensi pers, Senin (3/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada April 2021 sebesar 0,13% atau lebih tinggi dari inflasi Maret 2021 sebesar 0,08%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan komponen makanan, minuman dan tembakau menjadi penyumbang terbesar inflasi April 2021 dari kelompok pengeluaran sebesar 0,05%.

"Kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau memiliki andil kepada inflasi pada April 2021 sebesar 0,05% dengan disumbang inflasi pada komoditas daging ayam ras, minyak goreng, anggur, rokok kretek dan ikan segar," katanya, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Setianto menuturkan seluruh komponen pembentuk mengalami inflasi pada April 2021. Komponen inflasi inti mencatat inflasi sebesar 0,14%. Angka tersebut berbeda dengan komponen inti pada Maret 2021 yang mengalami deflasi 0,03%.

Meningkatnya inflasi inti pada April disumbang dari kenaikan harga emas perhiasan pada Ramadan dan menjelang Idulfitri 2021. Harga emas perhiasan mengalami kenaikan di 60 kota. Komponen harga bergejolak pada April 2021 juga mengalami inflasi 0,15%.

"Inflasi dari harga bergejolak sebesar 0,15% ini utamanya terjadi karena peningkatan harga daging ayam ras sebagai imbas kenaikan harga pakan jagung dan naiknya permintaan jelang Idulfitri serta sepanjang Ramadan," tuturnya.

Baca Juga:
Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Selanjutnya, komponen harga yang diatur pemerintah mencatat inflasi sebesar 0,11%. Penggerak utama komponen inflasi dari harga yang diatur pemerintah ini adalah kenaikan harga rokok kretek karena penyesuaian kebijakan cukai hasil tembakau (CHT).

"Komponen harga diatur pemerintah inflasi sebesar 0,11%, ini utamanya disebabkan oleh peningkatan harga rokok kretek karena kebijakan cukai hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021," tutur Setianto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT