PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jelang Batas Waktu Repatriasi PPS, DJP Aktifkan Dashboard Pengawasan

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 09:30 WIB
Jelang Batas Waktu Repatriasi PPS, DJP Aktifkan Dashboard Pengawasan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan dashboard pengawasan untuk memantau kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP akan melakukan klarifikasi apabila menemukan wajib pajak yang tidak melakukan repatriasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Kita akan lakukan pengawasan. Dalam hal nanti setelah batas waktu yang ditentukan ternyata wajib pajak belum memasukkan aset ke Indonesia, tentu kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu," ujar Yon, Senin (26/9/2022).

Untuk diketahui, wajib pajak yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi ataupun repatriasi dan investasi diharuskan untuk memulangkan aset luar negerinya ke Indonesia paling lambat pada 30 September 2022.

Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus segera dipulangkan ke Indonesia pada akhir bulan ini. Harta yang dimaksud terdiri dari harta senilai Rp13,7 triliun yang direpatriasi tapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang direpatriasi dan diinvestasikan.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Bila wajib pajak tidak merepatriasi hartanya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, DJP akan mengenakan PPh final tambahan atas harta yang gagal direpatriasi tersebut.

Pertama-tama, DJP akan menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi sesuai dengan komitmen awalnya dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Ketika menerima SPPH, wajib pajak bisa menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan PPh final tambahan atas harta yang gagal direpatriasi.

Bila surat teguran tidak segera diklarifikasi atau wajib pajak tak segera menyetor PPh final tambahan, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) terhadap wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024