PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jelang Batas Waktu Repatriasi PPS, DJP Aktifkan Dashboard Pengawasan

Muhamad Wildan
Selasa, 27 September 2022 | 09.30 WIB
Jelang Batas Waktu Repatriasi PPS, DJP Aktifkan Dashboard Pengawasan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan dashboard pengawasan untuk memantau kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP akan melakukan klarifikasi apabila menemukan wajib pajak yang tidak melakukan repatriasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.

"Kita akan lakukan pengawasan. Dalam hal nanti setelah batas waktu yang ditentukan ternyata wajib pajak belum memasukkan aset ke Indonesia, tentu kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu," ujar Yon, Senin (26/9/2022).

Untuk diketahui, wajib pajak yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi ataupun repatriasi dan investasi diharuskan untuk memulangkan aset luar negerinya ke Indonesia paling lambat pada 30 September 2022.

Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus segera dipulangkan ke Indonesia pada akhir bulan ini. Harta yang dimaksud terdiri dari harta senilai Rp13,7 triliun yang direpatriasi tapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang direpatriasi dan diinvestasikan.

Bila wajib pajak tidak merepatriasi hartanya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, DJP akan mengenakan PPh final tambahan atas harta yang gagal direpatriasi tersebut.

Pertama-tama, DJP akan menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi sesuai dengan komitmen awalnya dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Ketika menerima SPPH, wajib pajak bisa menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan PPh final tambahan atas harta yang gagal direpatriasi.

Bila surat teguran tidak segera diklarifikasi atau wajib pajak tak segera menyetor PPh final tambahan, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) terhadap wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.