KABUPATEN SIDOARJO

Jatuh Tempo 16 September! Wajib Pajak Diminta Segera Bayar PBB

Muhamad Wildan
Sabtu, 03 September 2022 | 13.00 WIB
Jatuh Tempo 16 September! Wajib Pajak Diminta Segera Bayar PBB

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meminta kepada wajib pajak dengan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) di bawah Rp500.000 untuk segera membayar pajak.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono mengatakan jatuh tempo PBB bagi wajib pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp500.000 adalah pada 16 September 2022.

"Ini yang paling banyak jumlahnya, dari 800.000 wajib pajak PBB di Sidoarjo ada 650.000 di antaranya kena PBB di bawah Rp 500.000," ujar Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Adi Suryono, dikutip Jumat (2/9/2022).

Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp500.000, Ari menerangkan jatuh tempo PBB bagi wajib pajak tersebut adalah pada 16 Agustus 2022.

Ari pun meminta kepada wajib pajak untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo agar terhindar dari sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dari pokok PBB terutang.

Ari juga meminta kepada desa untuk mengecek dan mengingatkan warganya yang belum membayar PBB. "Sejak 2021 kepala desa bisa mengecek warganya yang belum membayar," ujar Ari seperti dilansir jawapos.com.

Wajib pajak yang belum melunasi PBB bisa segera melakukan pembayaran melalui minimarket atau melalui badan usaha milik desa (BUMDes).

Harapannya, target pendapatan PBB yang senilai Rp265 miliar dapat segera tercapai. Sebagai catatan, realisasi PBB saat ini sudah mencapai 82,1% dari target atau senilai Rp217,7 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.