PERATURAN PAJAK

Jarang Dibahas! DJP Jelaskan Ketentuan PPN Jasa Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 11:30 WIB
Jarang Dibahas! DJP Jelaskan Ketentuan PPN Jasa Luar Negeri

Penyuluh pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Satu Wanda Rahma (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean merupakan salah satu objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

“Ketentuan PPN JLN (jasa luar negeri) jarang dibahas karena jarang terjadi kasusnya. Uniknya, aturan ini tidak memandang status pengguna, apakah PKP (pengusaha kena pajak) atau non-PKP,” sebut Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Wanda Rahma dalam Instagram Live, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Saat terutang PPN jasa luar negeri terjadi saat yang mana lebih dulu terjadi antara pemanfaatan JKP atau pembayaran. PPN yang terutang harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

Terdapat 2 cara untuk menghitung PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri ini yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 40/2010.

PPN terutang wajib dipungut dan disetorkan ke kas negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Surat setoran pajak (SSP) sesuai ketentuan umum yang berlaku, tetapi pada kolom NPWP diisi dengan angka 0 (nol) kecuali kode KPP.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Sementara itu, terdapat 4 kriteria transaksi JKP dari luar negeri yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-147/PJ/2010. Pertama, diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean.

Kedua, pemberian jasa luar negeri dapat dilakukan di dalam maupun di luar daerah pabean, sepanjang kegiatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan orang pribadi/badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.

Ketiga, kegiatan pemanfaatan jasa luar negeri dilakukan di dalam daerah pabean. Keempat, JKP dari luar negeri dimanfaatkan oleh siapapun dalam daerah pabean. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir