KEBIJAKAN MONETER

Jaga Nilai Tukar Rupiah, Suku Bunga BI Tetap 6 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Desember 2023 | 10:15 WIB
Jaga Nilai Tukar Rupiah, Suku Bunga BI Tetap 6 Persen

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI rate sebesar 6% dengan suku bunga deposit facility sebesar 5,25% dan lending facility sebesar 6,75%.

Keputusan mempertahankan BI rate pada level 6% konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro stabilitas, yakni untuk penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah serta untuk menjaga inflasi dalam rentang 1,5% hingga 3,5% pada 2024.

"Stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Menurut BI, nilai tukar rupiah hingga saat ini masih terus menguat berkat konsistensi kebijakan moneter serta mulai meredanya ketidakpastian pada pasar keuangan global. Nilai tukar rupiah per 20 Desember 2023 tercatat secara rata-rata menguat 0,44% bila dibandingkan dengan perkembangan pada November 2023.

Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar Rupiah masih lebih baik bila dibandingkan dengan Peso Filipina, Rupee India, dan Baht Thailand yang masing-masing tercatat melemah sebesar 0,05%, 0,53%, dan 0,85%.

"Berlanjutnya apresiasi nilai tukar rupiah didorong oleh masuknya aliran portofolio asing, menariknya imbal hasil aset keuangan domestik, serta tetap positifnya prospek ekonomi," tulis BI.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Ke depan, BI mengaku tetap akan mewaspadai sejumlah risiko yang mungkin muncul dan memastikan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah. Strategi operasi moneter lewat instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI akan dioptimalkan guna meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran masuk modal asing dari luar negeri.

Tak hanya itu, BI juga akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sejalan dengan ketentuan dalam PP 36/2023.

Terkait dengan inflasi, BI mencatat inflasi sepanjang 2023 akan terjaga pada rentang 2% hingga 4%. Namun, BI mengaku akan terus mencermati sejumlah risiko yang berpotensi mendorong kenaikan inflasi, terutama yang bersumber dari harga pangan. Untuk itu, BI tetap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan pemda dalam TPIP dan TPID untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam rentang 1,5% hingga 3,5% pada 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD