BERITA PAJAK HARI INI

Jadi Temuan BPK, Pemerintah Bakal Revisi Aturan Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 April 2018 | 09.35 WIB
Jadi Temuan BPK, Pemerintah Bakal Revisi Aturan Penagihan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Senin (9/4) pagi, kabar datang dari pemerintah yang tengah mengkaji amandemen aturan penagihan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Bea dan Cukai atas realisasi penerimaan pada kuartal pertama tahun 2018 yang mengalami pertumbuhan sebesar 17,6%. Pertumbuhan ini disebabkan oleh pertumbuhan yang merata dari berbagai sektor penerimaan bea dan cukai.

Berikut ringkasannya:

  • Aturan Penagihan Pajak Direvisi: Rencana revisi itu untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan banyak masalah menenai proses penagihan piutang pajak. Revisi beleid ini juga bertujuan supaya tunggakan piutang pajak tidak lagi menjadi beban bagi Ditjen Pajak dan temuan masalah setiap kali audit yang dilakukan BPK. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan revisi aturan itu dilakukan dengan pertimbangan aspek operasional agar ketentuannya nanti lebih jelas dan bisa diaplikasikan di lapangan dengan baik.
  • Cukai Rokok, Ekspor dan Impor Pendorong Penerimaan: Kenaikan tarif cukai rokok menjadi penyebab utama pendorong pertumbuhan realisasi penerimaan kuartal I/2018, sedangkan faktor lain justru didorong oleh aktivitas ekspor dan impor. Secara keseluruhan, penerimaan Ditjen Bea dan Cukai mencapai Rp19 triliun atau tumbuh 17,6% dibanding periode sama tahun 2017 yang hanya Rp16,1 triliun.
  • Pemerintah Terus Tarik Utang: Pemerintah klaim penarikan utang sebanyak Rp1.166 triliun selama 2015-2017 dilakukan secara berhati-hati, disiplin dan memiliki orientasi investasi. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan penerimaan negara masih terbatas, padahal ada agenda yang tidak bisa ditunda seperti peningkatan kualitas SDM dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah harus menarik utang untuk membiayai pembangunan dan menstimulus perekonomian. 
  • Rayu Sektor Riil, BI Siapkan Insentif Fiskal: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan kebijakan moneter bank sentral sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus menderegulasi, bahkan juga menyiapkan tax holiday dan tax allowance yang semakin baik. Menurutnya insentif pajak itu juga difasilitasi dari sisi moneternya. Mirza berharap sektor riil tidak ragu dalam berinvestasi di tahun politik sehingga pertumbuhan kredit bisa pulih kembali. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.