Ilustrasi.
LUMAJANG, DDTCNews – Tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang menggelar penyuluhan langsung secara one on one ke tempat kedudukan wajib pajak pada 11 Mei 2023.
Kepala KP2KP Lumajang Syahrul Misbah mengatakan kunjungan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan penyuluhan berdasarkan rencana kegiatan penyuluhan yang telah disusun pada awal tahun ini.
“Wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan kali ini bergerak di bidang perdagangan eceran padi dan palawija dan berlokasi di Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (13/6/2023).
Syahrul juga menjelaskan pentingnya penyuluhan secara langsung kepada wajib pajak. Menurutnya, penyuluhan ini sangat berguna bagi wajib pajak untuk dapat mengetahui kewajiban pepajakan yang belum terpenuhi agar tidak menjadi tanggungan pada masa mendatang.
Sementara itu, Tenaga Penyuluh Pajak Nonfungsional KP2KP Lumayang Muhammad Jihad Saputra menuturkan kegiatan penyuluhan one on one bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku wajib pajak.
Harapannya, wajib pajak menjadi terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
“Berkat penyuluhan ini, terdapat perubahan perilaku wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan kami. Perubahan perilaku ditandai dengan adanya pelaporan SPT Tahunan serta pembayaran pajak terutang yang cukup signifikan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, salah satu pengurus wajib pajak badan Gandi Setiawan menjelaskan perusahaan memang kurang mengerti terkait dengan kewajiban perpajakan badan. Menurutnya, urusan pajak sepenuhnya diserahkan kepada konsultan pajak.
“Namun, pada 2021, terjadi miskonsepsi antara pengurus dan konsultan pajak. Miskonsepsi terjadi karena terdapat perubahan susunan pengurus badan. Sejak saat itu, terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan,” ujarnya. (rig)