BERITA PAJAK SEPEKAN

Isu Terpopuler: Batas Baru Omzet UMKM Tak Kena Pajak dan Ungkap Harta

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Isu Terpopuler: Batas Baru Omzet UMKM Tak Kena Pajak dan Ungkap Harta

Ilustrasi, berita pajak sepekan.

JAKARTA, DDTCNews - Segenap topik yang berkaitan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi yang paling hangat didiskusikan warganet sepanjang pekan ini. Seperti yang diberitakan, pada Kamis (7/10/2021) lalu DPR resmi mengesahkan RUU HPP menjadi Undang-Undang setelah sebelumnya digodok dengan nama RUU KUP. 

Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak, UU HPP sendiri memuat 6 pokok kelompok pengaturan. Keenamnya adalah ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. 

Dari banyak aspek yang diubah atau ditambahkan melalui UU HPP, poin mengenai penambahan threshold atau batas baru peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM menjadi isu yang paling menarik perhatian publik. 

Melalui UU HPP, peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final UMKM. Hanya peredaran bruto di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai PP 23/2018.

Dengan demikian, nantinya wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun belum memiliki omzet sebesar Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM seperti saat ini.

"Jadi kalau ada para pengusaha yang memiliki warung kopi atau warung makan yang pendapatannya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak dikenakan pajak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pada ketentuan PPh final UMKM PP 23/2018 yang saat ini berlaku, tidak ada batasan PTKP. Dengan demikian, PPh final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto tetap dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM berapapun omzetnya.

"Selama ini UMKM kita tidak ada batas tadi [peredaran bruto tidak kena pajak], sehingga mau peredaran bruto hanya Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, dia tetap kena PPh final 0,5%," ujar Sri Mulyani.

Bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun, maka setiap peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM.

Berita lengkap mengenai isu tersebut, baca Ketentuan Baru, UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Masih dalam nuansa UU HPP, kebijakan baru yang disepakati antara pemerintah dan DPR adalah pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yang rencananya berlangsung 6 bulan pada 2022. Isu ini juga cukup menarik minat publik. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan program pengungkapan sukarela akan berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Menurutnya, program itu akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya menjadi lebih patuh.

"Program yang akan berjalan selama 6 bulan. Ini perlu dicatat, 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, [pemerintah] akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016/2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020," katanya.

Yasonna mengatakan program pengungkapan sukarela menjadi upaya pemerintah mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Selain itu, penyelenggaraan program tersebut juga berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Berita lengkapnya, baca UU HPP Sah, Program Pengungkapan Sukarela Berlangsung 6 Bulan di 2022.

Selain 2 di atas, masih banyak isu lain yang menarik diulas baik yang berkaitan dengan UU HPP atau tidak. Berikut beberapa artikel pajak terpopuler DDTCNews yang sayang untuk dilewatkan:

1. Begini 2 Skema Program Pengungkapan Sukarela, Dikenakan PPh Final
Pemerintah menyiapkan 2 skema kebijakan dalam program pengungkapan sukarela.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan skema tersebut akan membedakan peserta program pengungkapan sukarela yang merupakan peserta program pengampunan pajak 2016/2017 dan peserta yang belum melaporkan harta bersih dari penghasilan 2016-2020 dalam SPT tahunan 2020.

Kepada para peserta program pengungkapan sukarela, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) final yang jauh lebih besar ketimbang tarif tebusan pada program pengampunan pajak.

"Prinsip umum yang menjadi komitmen pemerintah dan DPR adalah besaran tarif PPh final yang lebih tinggi dibandingkan tarif tebusan saat program pengampunan pajak," katanya.

Yasonna mengatakan skema kebijakan pertama berlaku pada peserta program pengampunan pajak 2016 baik orang pribadi maupun badan. Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh final.

Kemudian skema kedua, berlaku pada wajib pajak orang pribadi, baik peserta program pengampunan pajak maupun bukan, yang ingin dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai dengan 2020, tetapi belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020.

2. WP OP Ungkap Harta Perolehan 2016 Hingga 2020, Ini Tarif PPh-nya
Bagi wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam skema kedua program pengungkapan sukarela, dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2020.

"Harta bersih … merupakan nilai harta dikurangi nilai utang. Harta bersih … dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak 2020," penggalan Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU HPP.

Tambahan penghasilan itu dikenai PPh yang bersifat final yang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.

Terkait dengan tarif, UU HPP mengatur 5 kelompok. Berapa saja tarifnya? Simak artikel lengkapnya dengan klik tautan di atas. 

3. Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty
Sementara itu untuk wajib pajak yang dulu menjadi peserta amnesti pajak, masuk dalam skema pertama, dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan pengampunan pajak sepanjang dirjen pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

"Harta bersih … merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Harta … merupakan harta yang diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015," penggalan Pasal 5 ayat (2) dan (4) UU HPP.

Adapun pajak penghasilan yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang dipakai yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. 

Terkait dengan tarif, UU HPP mengatur 5 kelompok. Berapa saja tarifnya? Simak artikelnya lewat tautan di atas. 

4. Didatangi Pegawai Pajak? WP Bisa Minta Ini Dulu
Wajib pajak dapat meminta fiskus untuk menunjukkan surat tugas saat berkunjung (visit) ke lapangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan makin seringnya petugas terjun ke lapangan merupakan bagian dari perubahan cara kerja pada level Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama DJP melalui pengawasan berbasis kewilayahan.

"Setiap kegiatan visit, tim visit yang ditugaskan harus dibekali surat tugas dari unit kerja asalnya," ujar Neilmadrin, dikutip pada Senin (4/10/2021).

Neil memastikan pelaksanaan kunjungan ke lapangan dilakukan dalam koridor aturan yang berlaku. Ada berbagai tujuan kegiatan visit yang dijalankan pegawai DJP. 

Pertama, meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak.

Kedua, memutakhirkan data perpajakan wajib pajak. Ketiga, memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi kepada wajib pajak. 

Keempat, melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan kepala KPP.

5. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diubah, Ini Penjelasan Kemenkeu
Kementerian Keuangan menyatakan penambahan lapisan (layer) penghasilan kena pajak dan perubahan tarif PPh orang pribadi dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ability to pay wajib pajak.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan kebijakan PPh ke depan akan disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak dan bersifat progresif seiring dengan peningkatan penghasilan wajib pajak.

"Kebijakan pajak memperhatikan aspek administrasi dan aspek fairness serta mempertimbangkan fungsi pajak dalam konteks budgetair dan regulerend untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat," katanya.

6. Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!
DDTCNews kembali menggelar Debat Pajak. Topik yang diangkat kali ini berkaitan dengan pajak karbon.

Anda bisa berpartisipasi dengan klik judul di atas. Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan komentar terbaik dan telah menjawab beberapa pertanyaan survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Tenang, pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 14 Oktober 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara