ADMINISTRASI PAJAK

Istri Jalankan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami, Ini Konsekuensinya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2022 | 14:00 WIB
Istri Jalankan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami, Ini Konsekuensinya

Wajib pajak mengantre di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

SUKOHARJO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan terhadap wajib pajak. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah bantuan kepada wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan.

KPP Pratama Sukoharjo, Jawa Tengah misalnya, memberikan asistensi terhadap wajib pajak (seorang istri) yang ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Seorang wajib pajak, Linda Nurjanah, mengaku perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri sebagai syarat melamar pekerjaan di sebuah perusahaan swasta.

"Sebenarnya Linda dapat menggunakan NPWP suaminya. Namun, dia memilih melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri, terpisah dari suaminya," ujar petugas KPP Pratama Sukoharjo Laurencia Lenny Widyawati yang memberikan pendampingan terhadap wajib pajak dilansir pajak.go.id, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Seperti diketahui, sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, pemenuhan kewajiban pajak sebuah kekuarga cukup dilakukan oleh kepala keluarga, yakni suami. Seorang istri sebenarnya tidak perlu memiliki NPWP-nya sendiri, cukup 'ikut' NPWP suaminya.

Kendati begitu, istri tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari suami. Pilihan ini tentu saja ada konsekuensinya, yakni istri tetap perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sendiri, terpisah dari suaminya. Hal ini tentu berbeda dibanding saat suami-istri memiliki NPWP digabung, istri tidak perlu lapor SPT Tahunan.

"Saat istri memilih terpisah, perhitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-istri dan masing-masing memikul beban pajak yang sebanding dengan besarnya penghasilan neto," kata Lenny.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Proses pengajuan 'pemisahan' NPWP ini dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Calon wajib pajak perlu mengunggah berkas seperti salinan NPWP suami, salinan buku nikah, dan salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki menjalankan kewajinan perpajakan terpisah.

"Setelah pendaftaran NPWP berhasil, istri perlu ingat kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya," kata Lenny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT