KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istilah PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 4, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 16:45 WIB
Istilah PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 4, Begini Penjelasannya

Ilustrasi. Warga melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM Level 4 dalam dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 22/2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Inmendagri No. 22/2021 mengatur pelaksanaan perpanjangan masa berlaku PPKM. Meski demikian, diksi “PPKM darurat" kini diubah menjadi "PPKM Level 4" untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

"PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," bunyi Inmendagri, dikutip Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Istilah PPKM tersebut berbeda dengan Inmendagri yang diterbitkan sebelumnya. PPKM darurat sebelumnya dipakai pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri 19/2021.

Meski demikian, ketentuan antara PPKM darurat dan PPKM Level 4 tidak berbeda. Misal, mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan secara online.

Kegiatan usaha di sektor nonesensial juga harus 100% bekerja dari rumah (work from home/WFH). Sementara pada esensial, pekerja yang bekerja di kantor (work from office) dibolehkan maksimal 25% dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kegiatan usaha supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimum 50%.

Sementara itu, kegiatan makan/minum ditempat umum pada rumah makan, warung, dan kafe dilarang sehingga hanya dapat menerima layanan take away.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara sepanjang periode PPKM darurat. Demikian pula pada tempat ibadah, fasilitas publik, dan kegiatan seni/budaya.

"Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," bunyi diktum kelima Inmendagri tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara