PMK 68/2022
Investor Perlu Tahu! Trading Crypto Rugi Pun Tetap Dikenakan PPN
Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 April 2022 | 09:00 WIB
Investor Perlu Tahu! Trading Crypto Rugi Pun Tetap Dikenakan PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Investor atau trader aset kripto yang mengalami kerugian dalam transaksinya bakal tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Andhika Bibing menegaskan PPN perdagangan aset kripto tetap dikenakan tanpa melihat laba atau rugi dari investor atau trader. Alasannya, ujar Andhika, pungutan PPN atas perdagangan aset kripto dikenakan terhadap transaksinya, bukan dari pergerakan harga komoditas tersebut.

"PPN itu bergerak atas transaksi, jadi sebenarnya kita tidak melihat itu untung atau rugi, karena PPN itu pajak atas transaksi," kata Andhika dalam acara TaxLive DJP episode: 41, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Korek Potensi Pajak Kripto, Surat Tagihan Naik Drastis

Andhika memperkirakan adanya ketentuan PPN tersebut tidak akan mengganggu ekosistem perdagangan kripto. Sebab, kebijakan ini menggunakan tarif PPN tertentu, bukan tarif PPN normal.

"Jadi kita tidak melihat untung rugi, dampaknya cukup moderat, tarifnya saya pastikan tidak ada yang lebih kecil dari PPN itu (atas transaksi perdagangan kripto) , hampir sama dengan fee-nya lah," ujarnya.

Adapun ketentuan PPN atas perdagangan aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid ini berlaku per 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Pada PMK 68/2022, PPN atas penyerahan aset kripto bersifat final dengan tarif sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sementara itu, bila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPN final naik 2 kali lipat menjadi 0,22%.

"Biar transaksinya tetap berjalan tanpa rasa terganggu dengan pajak karena kami usahakan tarifnya tidak lebih besar dengan biaya transaksinya," ujarnya. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai