AUDIT BPK

Investasi Asabri Tak Sesuai Aturan, BPK: Negara Rugi Rp22,78 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 16:09 WIB
Investasi Asabri Tak Sesuai Aturan, BPK: Negara Rugi Rp22,78 Triliun

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang perhitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan LHP investigatif Asabri telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021. Audit tersebut berlaku untuk periode pengelolaan keuangan dan dana investasi mulai 2012 hingga 2019.

"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," katanya dalam keterangan resmi, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Agung menjelaskan hasil audit BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap aturan undang-undang terkait dengan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asabri (Persero). Nilai kerugian negara dari penyimpangan tersebut mencapai Rp22,78 triliun.

Dia menjelaskan penyimpangan dalam pengelolaan investasi tersebut mengakibatkan adanya kerugian pada keuangan negara. Penempatan dana investasi pada instrumen saham dan reksa dana dilakukan dengan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 mencapai Rp22,78 triliun," ujarnya.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Agung menjabarkan kerugian negara yang timbul merupakan nilai dana investasi PT Asabri (Persero) pada saham dan reksa dana. Akibatnya, sampai dengan 31 Maret 2021, temuan kerugian negara tersebut belum bisa dipulihkan.

"Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut