PMK 231/2019

Instansi Pemerintah Pusat, Daerah, & Desa Wajib Ber-NPWP

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 29 Januari 2020 | 18:05 WIB
Instansi Pemerintah Pusat, Daerah, & Desa Wajib Ber-NPWP

Ilustrasi NPWP.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis beleid yang menekankan kewajiban instansi pemerintah untuk mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019. Salah satu latar belakang Kemenkeu meneken beleid ini adalah untuk mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak bagi instansi pemerintah.

“Setiap instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga:
Kembangkan Taxpayer Account Management, DJP Jamin Kerahasiaan Data WP

Pendaftaran diri tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang. Secara lebih terperinci, dijelaskan bahwa untuk instansi pemerintah pusat, pihak yang melakukan pendaftaran adalah kepala instansi, kuasa pengguna anggaran (KPA), atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan.

Untuk pemerintah daerah, pendaftaran oleh kepala instansi atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah. Sementara itu, untuk pemerintah desa, pendaftaran oleh kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan.

Selanjutnya, instansi pemerintah yang telah mendaftarkan diri akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tempat kedudukan. Namun, beleid ini menegaskan tidak terdapat NPWP cabang bagi instansi pemerintah.

Baca Juga:
Perdana Menteri Ini Peringatkan Pelaku Usaha untuk Patuh Pajak

Adapun NPWP yang diterima instansi, digunakan oleh pengguna anggaran (PA)/KPA, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau kepala urusan keuangan pemerintah desa.

Pihak-pihak tersebut menggunakan NPWP untuk melaksanakan hak dan kewajiban instansi pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Seperti yang telah diatur pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), beleid ini juga memberikan kewenangan bagi Dirjen Pajak untuk menerbitkan NPWP secara jabatan.

Penerbitan NPWP secara jabatan ini didasarkan pada data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Ditjen Pajak (DJP). Selain diwajibkan memiliki NPWP, instansi pemerintah yang melakukan penyerahan BKP/JKP – kecuali pengusaha kecil – juga diwajibkan untuk mengukuhkan diri sebagai PKP.

Baca Juga:
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Dalam beleid tersebut, yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Beleid ini diundangkan pada 31 Desember 2019 dan berlaku 3 bulan setelahnya. Dengan demikian, ketentuan yang ada pada beleid ini secara resmi berlaku mulai April 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN